Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Kota Surabaya
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Profesi (LP3) Universitas Negeri Surabaya kembali bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengadakan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah untuk Sekolah Negeri Kota Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Diklat LP3 Universitas Negeri Surabaya pada tanggal 23–25 Juni 2021 di Student Center Universitas Negeri Surabaya.
Foto : Registrasi Peserta dan Penyerahan Buku Panduan Peserta
Seleksi diikuti oleh 49 peserta yang telah lolos seleksi administrasi, verifikasi dan validasi dengan SIMTENDIK. Penilaian dilakukan dalam 2 tahap yaitu respon tertulis dan wawancara sebagai validasi dari respon tertulis secara lisan oleh Tim Asesor. Kegiatan seleksi substansi ini melibatkan 4 (empat) Asesor antara lain; (1) Drs. Yuli Cahyono, M.Pd. dari LPPKS-PS, (2) Septina Alrianingrum, M.Pd, dan (3) Syunu Trihantoyo, M.Pd, dari UNESA, serta (4) Dra. Mislinatul Sakdiyah, M.Pd dari LPMP Jatim. Ketua Tim Asesor dalam kegiatan ini dipimpin oleh Drs. Yuli Cahyono, M.Pd. Kegiatan ini juga melibatkan Tim dari LP3 UNESA dan Tim dari LPPKS-PS. Tujuan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS) yaitu untuk menilai kemampuan, kekuatan, kesanggupan dan atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh bakal calon kepala sekolah yang memungkinkan untuk dikembangkan. Kriteria penilaian seleksi substansi ini meliputi: sangat memuaskan, memuaskan dan kurang memuaskan. Penilaian akhir potensi kepemimpinan ini dilakukan secara kualitatif dengan nilai akhir layak dan belum layak.