Gugus Penjaminan Mutu LP3 Unesa dibentuk dengan SK Rektor Nomor 016/UN38/HK/KP/2021 tanggal 4 Januari 2021. Sejak awal berdirinya LP3M, pimpinan LP3M berkeinginan kuat untuk membangun “budaya mutu” didalam kehidupan sehari-hari dj LP3M. Kualitas tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kepuasan pelanggan akan tetapi juga kepuasan dalam melayani (kepuasan bekerja). Oleh karena itu tugas utama GPM LP3M Unesa ada secara umum adalah “mengawal pembangunan budaya mutu” dan secara khusus melakukan :

  1. Memperbaiki dokumen mutu.
  2. Mendampingi penanaman komitmen terhadap mutu.
  3. Menyiapkan auditor internal dan eksternal.
  4. Menyelenggarakan audit internal dan eksternal.
  5. Melaporkan perkembangan budaya mutu LP3 Unesa.


Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Gugus Penjamin Mutu

  1. Meninjau ketercapaian Kebijakan dan Sasaran Mutu di LP3M dengan mengacu Indikator kerja utama,  kepuasan dan keluhan pelanggan.
  2. Menyusun program kerja
  3. Menyusun dan mengusulkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) ke LP3
  4. Mengkoordinisi kegiatan Audit Mutu Internal
  5. Melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan akademik di LP3 dalam rangka memberikan penjaminan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Gugus Penjamin Mutu sesuai dengan arahan dari pimpinan LP3.
  7. Mengumpulkan bahan-bahan dan masukan kepada pimpinan LP3 tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Gugus Penjamin Mutu.
  8. Melaporkan kepada manajemen puncak LP3 tentang kinerja Gugus Penjamin Mutu dan perbaikan yang diperlukan.


Tugas Sekretaris Gugus Penjamin Mutu

  1. Melakukan pengendalian dokumen (pemeriksaan kebenaran dan kelengkapannya (termasuk identifikasi dan kode dokumen); pengesahan oleh yang berwenang; registrasi untuk pengendalian status revisi; pemberian stempel terkendali atau tidak terkendali; pendistribusian kepada personil-personil yang memerlukan termasuk personil-personil yang terkait dalam proses layanan
  2. Memusnahkan dokumen yang kadaluarsa; pendistribusian kembali dokumen yang mengalami revisi; serta penyimpanan dan pemberian stempel kadaluarsa atau dokumen induk yang kadaluarsa.
  3. Melakukan surat menyurat
  4. Memfasilitasi koordinator-koordinator bidang dalam melaksanakan tugasnya.
  5. Membuat notulensi dalam setiap rapat Gugus Penjamin Mutu
  6. Menyusun usulan pengadaan barang, pengajuan perbaikan barang, dan memelihara iklim kerja