LEMBAGA PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI PROFESI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA


Lembaga Pendidikan dan Sertifikasi Profesi (LPSP) merupakan lembaga baru sejak perubahan status Unesa dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya.

Cikal bakal berdirinya LPSP dimulai dengan dibentuknya Lembaga Pendidikan Profesi Guru (LPPG) yang saat itu dijabat oleh Prof. Dr. Lutfiah Nulaela, M.Pd (2013-2016). Pada 2016 LPPG diubah menjadi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LPPPM) yang dipimpin Prof. Dr. Ismet Basuki, M.Pd (2016-2017), dan dilanjutkan Prof. Dr. Rusijono, M.Pd (2017-2018). 

Dalam perkembanganya LPPPM mengalami perubahan kembali menjadi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Profesi (LPPP) yang dipimpin Dr. Bachtiar Syaiful Bachri, M.Pd (2018-2022). Seiring perubahan UNESA BLU menjadi PTNBH tahun 2023 LPPP bertransformasi menjadi Lembaga Pendidikan dan Sertifikasi Profesi (LPSP) yang dipimpin oleh Dr. Martadi, M.Sn. (2023-sekarang).


Tugas pokok LPSP adalah melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Pendidikan dan Sertifikasi Profesi. Dalam menjalankan tugas sebagaimana tercantum di atas, LPSP menyelenggarakan fungsi:

        1. Menyusun rencana, program, dan anggaran lembaga;

        2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan profesi;

        3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan melalui Rekognisi Pemebelajaran Lampau (RPL);

        4. Menyelenggarakan Diklat Continues Professional Development (CPD);

        5. Menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi;

        6. Menyelenggarkan Uji Kompetensi;

        7. Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu Pendidikan dan Sertifikasi Profesi

        8. Melakukan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Pendidikan dan Sertifikasi Profesi; dan

        9. Melaksanakan tata urusan rumah tangga.


Struktur Organisasi LPSP terdiri dari pusat-pusat dan unit pelaksana teknis, antara lain :

        1) Pusat Pendidikan Profesi Guru;

        2) Pusat Diklat;

        3) Pusat Rekognisi Pembelajaran Lampau;

        4) Pusat Sertifikasi Profesi;

        5) Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa; dan

        6) Unit Pelaksana Teknis Confusius Institute.


Struktur Tata Kelola Kantor LPSP, terdiri atas :

        1) Kepala Kantor

        2) Kepala Seksi Bidang I

        3) Kepala Seksi Bidang II

        4) Tenaga Kependidikan

        5) Tenaga Fungsional