LEMBAGA PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) merupakan lembaga di Unesa yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya.
Tugas LP3M adalah melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana tercantum pada pasal 88 Permen tersebut, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga;
2. Koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran;
3. Pelaksanaan pengembangan system penjaminan mutu akademik;
4. Pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
5. Pelaksanaan fasilitas peningkatan mutu akademik;
6. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan
7. Pelaksanaan tata urusan rumah tangga.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri dari
1. Ketua;
2. Sekretaris;
3. Bagian Tata Usaha;
4. Bidang:
5. Pusat; dan
6. GPM
7. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian dan Pusat yang ada di LP3M meliputi :
I. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik, yang meliputi :
1) Pusat Pengembangan Diklat
2) Pusat Pengembangan Profesi Guru
II. Bidang Pengembangan Pembelajaran, yang meliputi :
1) Pusat Pengembangan Pembelajaran
2) Pusat Pengelolaan Praktik Pembelajaran
3) Pusat Pendidikan Karakter, Bimbingan Konseling, dan Layanan Psikologi
III. Bidang Penjaminan Mutu, yang meliputi :
1) Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Mutu Akademik
2) Pusat Akreditasi
3) Pusat Audit Mutu Internal
4) Pusat Data dan Sistem Informasi
GPM
Kelompok Jabatan Fungsional meliputi Arsiparis