Pusat Pengelolaan Mata Kuliah Nasional dan Institusional merupakan salah satu pusat pada Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Profesi (LP3) Universitas Negeri Surabaya, yang dibentuk berdasarkan SK Rektor No. 196/UN38/HK/KL/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Lembaga Pengembangan, Pembelajaran dan Profesi Antar Waktu. Pusat ini merupakan pemekaran dari pusat yang sebelumnya ada yaitu Pusat Pengembangan Karakter, Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi (P2KBKLP)-LP3M Unesa. Pada era sebelumnya pengelolaan MPK Nasional-Institusional berada dalam naungan Jurusan MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum).


Pusat Pengelolaan Mata Kuliah Nasional dan Institusional (P2MK Nas-In), memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan perkuliahan Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) baik yang bersifat wajib nasional maupun institusional (d/h MKDU-MKWI).
  2. Menyelenggarakan monitoring atas pelaksanaan perkuliahan Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) baik yang bersifat wajib nasional maupun institusional.
  3. Menyelenggarakan evaluasi hasil belajar (ujian) baik Ujian Tengah Semester (UTS), maupun Ujian Akhir Semester (UAS).
  4. Melakukan analisis dan kajian serta kegiatan lainnya guna peningkatan mutu perkuliahan MPK Nasional-Institusional, baik pada aspek persiapan, proses maupun hasilnya. 


Visi dan Misi

   A. Visi

        Mewujudkan pembentukan watak dan keadaban mahasiswa Unesa yang bermartabat melalui perkuliahan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Nasional-Institusional yang merupakan Mata Kuliah Wajib Kurikulum Perguruan Tinggi.


   B. Misi

       Mengelola penyelenggaraan Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKPK) Nasional dan Institusional Universitas Negeri Surabaya, yang meliputi: 

  1. Mata Kuliah Pendidikan Agama;
  2. Mata Kuliah Pendidikan Pancasila;
  3. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan;
  4. Mata Kuliah Pendidikan Bahasa Indonesia;
  5. Mata Kuliah Literasi Digital; dan
  6. Mata Kuliah Pendidikan Jasmani dan Kebugaran.



Program Kerja / Produk Pusat
  1. Memetakan jumlah rombongan belajar (rombel) dalam rangka penyelenggaraan perkuliahan MKPK Nasional dan Institusional Universitas Negeri Surabaya. Guna memeroleh data  keyakinan (agama) yang dianut setiap Mahasiswa Baru dalam rangka penyelenggaraan perkuliahan Pendidikan Agama, sebagai bagian dari MKPK Nasional Universitas Negeri Surabaya, dilakukan  pemetaan terlebih dahulu.
  2. Menyusun jadwal perkuliahan MKPK Nasional dan Institusional Universitas Negeri Surabaya pada setiap awal semester dan mendistribusikannya kepada Fakultas dan Program Studi.
  3. Melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan perkuliahan MKPK Nasional dan Institusional Universitas Negeri Surabaya pasca pertemuan yang telah ditetapkan.
  4. Menyelenggarakan Ujian Sub-Sumatif dan Sumatif MKPK Nasional dan Institusional Universitas Negeri Surabaya pada setiap pertengahan dan akhir semester.
  5. Melakukan analisis dan kajian guna menyempurnakan konten dan strategi perkuliahan sesuai dengan tuntutan, kebutuhan  dan era yang berkembang, antara lain : (a) Melaksanakan workshop pemutakhiran Rencana Pembelajaran Semester (RPS), keenam MPK Nasional - Institusional. (b) Melaksanakan workshop pemutakhiran bahan ajar MPK Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan. (c) Melaksanakan Seminar Nasional Pendidikan Agama Islam.
  6. Melakukan pengembangan (penguatan) kompetensi dosen dalam rangka penyelenggaraan perkuliahan MKPK Nasional dan Institusional Universitas Negeri Surabaya.
  7. Melakukan evaluasi atas penyelenggaraan perkuliahan MKPK Nasional dan Institusional Universitas Negeri Surabaya.