Berbagai kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, banyak memengaruhi kebijakan di bidang kurikulum dan pembelajaran. Mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, disusul dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Perguruan Tinggi, dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perguruan Tinggi.
Berbagai perundangan dan peraturan tersebut dalam implementasinya di Unesa menjadi tugas pokok dan fungsi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Profesi (LP3) yang salah satu elemennya adalah Pusat Pengembangan Pembelajaran. Pusat Pengembangan Pembelajaran memiki dua tugas utama, yaitu pengembangan kurikulum dan pengembangan pembelajaran. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan pengembangan dan implementasi kurikulum serta peningkatan kulitas pembelajaran menjadi bidang kegiatan yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran.
Tugas dan Fungsi Pokok
A. Tugas dan Fungsi Pokok Kepala Pusat
- Menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa.
- Merumuskan implementasi kurikulum yang bermuara pada tiga dasar: KKNI, OBE, dan MBKM.
- Mengembangkan model-model pembelajaran hybrid dan berpendekatan literasi utnuk meningkatkan kulitas pembelajaran pemngajar.
- Mengembangkan materi pembelajaran hybrid dan berpendekatan literasi untuk meningkatkan kulitas pembelajaran.
- Mengembangkan teknik dan instrument penilaian pembelajaran hybrid dan berpendekatan literasi utnuk meningkatkan kulitas pembelajaran pemngajar.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran.
- Melaksanakan kegiatan kerjasama dan memperluas networking dengan berbagai instansi yang relevan terkait dengan pemngembangan pembelajaran kurikulum, pembelajaran, dan penilaian di perguruan tinggi yang berorientasi pada KKNI, OBE, dan MBKM.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Pusat Penguatanb Pembelajaran kepada Kepala Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Profesi (LP3) Unesa
B. Tugas dan Fungsi Pokok Sekretaris Pusat
- Membantu menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa.
- Menyusun stndar kerja Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa.
- Membantu mengoordinasikan program krja Pusat Penguatan Pembelajaran
- Mengelola administrasi dan data Pusat Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa
- Memberikan layanan informasi Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa
- Membantu mengelola sumber daya manusia Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa
- Membantu menyusun laporan pelaksanaan tugas Pusat Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa.
Visi dan Misi
A. Visi
Unggul dan Kreatif dalam Pengembangan Pembelajaran, Kukuh dalam Pengembangan Pencapaian Lulusan yang Berkualitas dan Inovatif.
B. Misi
- Menyusun pedoman pengembangan pelaksanakan kurikulum yang memberi ruang terjadinya pembelajaran yang kreatif untuk menghasilkan lulusan yang inovatif.
- Menyusun pedoman pengembangan pelaksanakan pembelajaran yang memberi ruang terjadinya pembelajaran yang kreatif untuk menghasilkan lulusan yang inovatif.
- Menyusun pedoman pengembangan pelaksanakan (teknik dan bentuk instrumen) penilaian yang memberi ruang terjadinya pembelajaran yang kreatif untuk menghasilkan lulusan yang inovatif.
- Melaksanakan perlatihan dan pendampingan kepada civitas akademika dalam meningkatkan layanan pembelajaran yang yang memberi ruang terjadinya pembelajaran yang kreatif untuk menghasilkan lulusan yang inovatif.
- Melakukan penelitian perbaikan pembelajaran berkelanjutan untuk menjadi pusat rujukan pembelajaran yang menemukan desain pembelajaran yang humanis, sehat, dengan kreatif dengan memenfaatkan tripusat keunggulan Unesa (pengelolaan disabilitas, olahraga, dan seni) mewujudkan pembelajaran yang unggul dan kreatif untuk untuk menghasilkan lulusan yang inovatif.
c. Penyelenggaraan AA-Pekerti bekerja sama dengan perguruan tinggi lain. Penyelenggaraan AA-Pekerti ini Pusbangjar berkolaborasi dengan Pusat Penyelenggaraan Diklat LP3
Selama ini aktivitas yang sudah dilakukan adalah :
(a) pengembangan kurikulum sejalan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI);
(b) pengembangan kurikulum sejalan dengan Outcame Based Education (OBE);
(c) pengembangan kurikulum dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM);
(d) pengembangan pembelajaran berorientasi pada era industri 4.0 dengan desain pembelajaran digital;
(e) pengembangan model-model pembelajaran berbasis OBE: project and problem based learning, student centre learning, atau desain pembelajaran serumpun dengannya yang antara
lain sejalan dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi;
(f) pengembangan pedoman penilaian;
(g) pengembangan buku ajar (cetak) mahasiswa;
(h) perlatihan penguatan keterampilan mengajar berbasis digital dosen; dan
(i) perlatihan pengembangan bahan ajar digital dan nondigital.