Berbagai kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, banyak memengaruhi kebijakan di bidang kurikulum dan pembelajaran. Mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, disusul dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Perguruan Tinggi, dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perguruan Tinggi.

Berbagai perundangan dan peraturan tersebut dalam implementasinya di Unesa menjadi tugas pokok dan fungsi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Profesi (LP3) yang salah satu elemennya adalah Pusat Pengembangan Pembelajaran. Pusat Pengembangan Pembelajaran memiki dua tugas utama, yaitu pengembangan kurikulum dan  pengembangan pembelajaran. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan pengembangan dan implementasi kurikulum serta peningkatan kulitas pembelajaran menjadi bidang kegiatan yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran.


Tugas dan Fungsi Pokok

A. Tugas dan Fungsi Pokok Kepala Pusat

  1. Menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa.
  2. Merumuskan implementasi kurikulum yang bermuara pada tiga dasar: KKNI, OBE, dan MBKM.
  3. Mengembangkan model-model pembelajaran hybrid dan berpendekatan literasi utnuk meningkatkan kulitas pembelajaran pemngajar.
  4. Mengembangkan materi pembelajaran hybrid dan berpendekatan literasi untuk meningkatkan kulitas pembelajaran.
  5. Mengembangkan teknik dan instrument penilaian pembelajaran hybrid dan berpendekatan literasi utnuk meningkatkan kulitas pembelajaran pemngajar.
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran.
  7. Melaksanakan kegiatan kerjasama dan memperluas networking dengan berbagai instansi yang relevan terkait dengan pemngembangan pembelajaran kurikulum, pembelajaran, dan penilaian di perguruan tinggi yang berorientasi pada KKNI, OBE, dan MBKM.
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Pusat Penguatanb Pembelajaran kepada Kepala Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Profesi (LP3) Unesa


B. Tugas dan Fungsi Pokok Sekretaris Pusat

  1. Membantu menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa.
  2. Menyusun stndar kerja Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa.
  3. Membantu mengoordinasikan program krja Pusat Penguatan Pembelajaran
  4. Mengelola administrasi dan data Pusat Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa
  5. Memberikan layanan informasi Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa
  6. Membantu mengelola sumber daya manusia Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa
  7. Membantu menyusun laporan pelaksanaan tugas Pusat Pusat Penguatan Pembelajaran LP3 Unesa.



Visi dan Misi

A. Visi

    Unggul dan Kreatif dalam Pengembangan Pembelajaran, Kukuh dalam  Pengembangan Pencapaian Lulusan yang Berkualitas dan Inovatif.


B. Misi

  1. Menyusun pedoman pengembangan pelaksanakan kurikulum yang memberi ruang terjadinya pembelajaran yang kreatif untuk menghasilkan lulusan yang inovatif.
  2. Menyusun pedoman pengembangan pelaksanakan pembelajaran yang memberi ruang terjadinya pembelajaran yang kreatif untuk menghasilkan lulusan yang inovatif.  
  3. Menyusun pedoman pengembangan pelaksanakan (teknik dan bentuk instrumen) penilaian yang memberi ruang terjadinya pembelajaran yang kreatif  untuk menghasilkan lulusan yang inovatif.
  4. Melaksanakan perlatihan dan pendampingan kepada civitas akademika dalam meningkatkan layanan pembelajaran yang yang memberi ruang terjadinya pembelajaran yang kreatif untuk menghasilkan lulusan yang inovatif.
  5. Melakukan penelitian perbaikan pembelajaran berkelanjutan untuk menjadi pusat rujukan pembelajaran yang menemukan desain pembelajaran yang humanis, sehat, dengan kreatif dengan memenfaatkan tripusat keunggulan Unesa (pengelolaan disabilitas, olahraga, dan seni) mewujudkan  pembelajaran yang unggul dan kreatif untuk untuk menghasilkan lulusan yang inovatif. 


Program Kerja / Produk Pusat

        Untuk mencapai visi dan misi serta mewujudkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi Kepala Pusat dan Sekretaris Pusat, dirumuskan program kerja Pusat Penguatan Pembelajaran sebagai berikut :

1.    Penyempurnaan Buku Pedoman Akdemik Unesa. 
Buku Pedoman Akdemik Unesa yang kini ada telah ditetapkan pada tahun 2019. Dalam perkembangan dua tahun terakhir telah terjadi pembaharuan kurikulum yang sangat berarti, yaitu dengan diimplementasikannya prinsip OBE dan MBKM melengkapi KKNI di Unesa. Perubahan terutama sebagai implikasi pada implementasi OBE dan MBKM yang antara lain tampak adalah pada (a) struktur kurikulum; (b) sistem penyelenggaraan pendidikan, terutama pada aspek nilai kredit pada kuliah di luar kampus; (c) pelaksanaan pembelajaran yang menekanlan pada case & project-problem based learning; serta (d) penilaian yang menekankan pada outcome based assessment. Karena Kurikulum baru sudah diberlakukan untuk mahasiswa mulai Angkatan 2019/2020, penyempurnaan Buku Pedoman Akademik menjadi kebutuhan yang mendesak.

2. Penyempurnaan panduan implemantasi MBKM
Kebijakan impelementasi MBKM di Unesa membawa perubahan besar pada (a) struktur kurikulum per prodi,  terutama dalam mengintergrasikan 8 kegiatan MBKM pada struktur kurikulum prodi; (b) perumusan kebijakan pemrograman 5-1-2 dan 6-0-2; (c) perumusan deskripsi mata kuliah untuk program-program kuliah di luar kampus (KKN tematik, magang yang diimpelementesikan menjadi PLP dan PI/PKL, magang riset, dan pertukaran mahasiswa). KKN Tematik terdiri atas 5 tema dan setiap tema terdiri atas 6 mata kuliah, sehingga ada 30 mata kuliah yang harus dirumuskan deskripsi mata kuliahnya serta pedoman pembelajaran dan penilaiannya. Magang terdiri atas 3 kategori, yaitu (a) magang partisipasi pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemdikbud (kampus mengajar, magang studi independen bersertifikat (MSIB), pejuang sosial,  dan sebagainya); (b) magang mandiri yang dirancang dan dikelola oleh Unesa yang melibatkan 8 mata kuliah yang harus dirumuskan deskripsi mata kuliah dan pedoman pembelajaran dan penilaiannya; serta (c) magang mandiri yang dikelola oleh prodi. Ketiga kategori memerlukan pedoman yang bervariasi. Magang riset dan kuliah di luar kampus juga memerlukan pedoman yang detail dalam penyelenggaraan (akademik dan administrasi) dan penilaiannya. Program ini bekerja sama dengan Satuan MBKM. Pengembangan kurikulum berorientasi KKNI, OBE, dan MBKM.

3. Pendampingan dan pemantauan pembelajaran menggunakan Vinesa
Transaksi akademik di Spada menjadi salah satu indikator penilaian kinerja di Kemristek Dikti. Di Unesa, transaksi akademik yang dapat terintegrasi dengan Spada dan kahirnya berpengaruh pada kinerja e-learning perguruan tinggi adalah bertransaksi akdemik menggunakan Vinesa. Faktanya, hingga semester gasal 2021/2022  transaksi akademik perkuliahan di Vinesa belum sesuai harapan. Hasilnya peringkat transaksi akademik e-learning Unesa di tingkat nasional jatuh. Untuk itu perlu dilakukan treatment dalam bentuk (a) pendampingan pembelajaran menggunakan Vinesa; dan  (b) pemantauan/monitoring berkelanjutan pembelajaran menggunakan Vinesa. Dalam hal pendampingan, Pusbangjar dalam arahan LP3 dapat mengaitkan program pendampingannya dengan pengunggahan bahan ajar hibah liga BLU yang lalu. Terutama dalam hal pemantauan ini Pusbangjar dalam arahan LP3 perlu melakukan kerja sama dengan pimpinan fakultas. Prinsipnya semua dosen harus dengan suka rela mengajar menggunakan Vinesa. Dalam pendampingan dan pemantauan ini, dikembangkan pula kerja dengan Pusat Pengembangan Teknologi Informasi (PPTI) Unesa.

4. Penyelenggaraan kegiatan kerja sama dengan lembaga lain sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh atasan
        a. Penyelenggaraan Dosen Magang, yang merupakan penugasan dari Kemristek Dikti
        b. Penulisan Buku Ajar untuk Sekolah, bekerja sama dengan Penerbit Temprina (Jawa Pos Group)
        c. Penyelenggaraan AA-Pekerti bekerja sama dengan perguruan tinggi lain. Penyelenggaraan AA-Pekerti ini Pusbangjar berkolaborasi dengan Pusat Penyelenggaraan Diklat LP3

5. Penyelenggaraan penelitian model impelemntasi kurikulum KKNI, OBE, dan MBKM Unesa
Sebagai sebuah kebijakan baru, implementasi KKNI, OBE, dan MBKM di kampus sebesar Unesa memerlukan penelitian untuk mengetahui efektivitas impelemntasinya. 


Selama ini aktivitas yang sudah dilakukan adalah :

    (a) pengembangan kurikulum sejalan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI);

    (b) pengembangan kurikulum sejalan dengan Outcame Based Education (OBE);

    (c) pengembangan kurikulum dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus  Merdeka (MBKM);

    (d) pengembangan pembelajaran berorientasi pada era industri 4.0 dengan desain pembelajaran digital;

    (e) pengembangan model-model pembelajaran berbasis OBE: project and problem based learning, student centre learning, atau desain pembelajaran serumpun dengannya yang antara

         lain sejalan dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama  (IKU) perguruan tinggi;

    (f) pengembangan pedoman penilaian;

    (g) pengembangan buku ajar (cetak) mahasiswa;

    (h) perlatihan penguatan keterampilan mengajar berbasis digital dosen; dan

    (i) perlatihan pengembangan bahan ajar digital dan nondigital.