Bidang Pengembangan Profesi Pendidik atau di singkat PPP merupakan salah satu organ di bawah LP3M Universitas Negeri Surabaya
Bidang PPG membawahi 2 (dua) pusat yaitu
1) Pusat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
2) Pusat Pengembangakn Diklat.
I. RINCIAN TUGAS
1.1 Merencanakan operasional sertifikasi guru dengan baik untuk menghasilkan pendidik yang professional.
1.2 Mendistribusikan tugas operasional sertifikasi guru agar kegiatan program dapat berjalan dengan baik.
1.3 Memberi petunjuk kepada pelaksana tugas sertifikasi guru berdasarkan panduan yang ditetapkan agar kegiatan sertifikasi guru dapat berjalan dengan baik.
1.4 Menyelia kegiatan sertifikasi guru untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi guru sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
1.5 Merencanakan pengembangan diklat untuk meningkatkan profesionalisme pendidik.
1.6 Mendistribusikan tugas operasional pengembangan diklat untuk meningkatkan profesionalisme pendidik
1.7 Memberi petunjuk kepada pelaksana tugas pengembangan diklat untuk meningkatkan profesionalisme pendidik
1.8 Menyelia kegiatan pengembangan diklat untuk meningkatkan profesionalisme pendidik
1.9 Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu akademik dan administrasi di bidang PPP sesuai rumusan dalam sistem penjaminan mutu untuk memeroleh akuntabilitas
pada semua kegiatan.
1.10 Mendukung kebijakan Ketua LP3M dalam menjalin dan melaksanakan kegiatan kerjasama dalam negeri dan luar negeri untuk meningkatkan intensitas kegiatan dan
menumbuhkan income generating activities sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bidang PPP .
1.11 Membantu mengendalikan proses penyusunan laporan akademik dan keuangan bidang PPP melalui penyediaan laporan kegiatan kinerja dan keuangan sesuai
ketentuan dan peraturan perundangan - undangan yang berlaku agar berdaya guna dan berhasil guna.
1.12 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
II. TANGGUNG JAWAB
2.1 Memastikan rencana operasional sertifikasi guru dapat dilaksanakan dengan baik untuk menghasilkan pendidik yang professional.
2.2 Memastikan susunan tim pelaksana tugas sertifikasi guru mempunyai kemampuan yang sesuai dengan tugas masing-masing.
2.3 Memastikan petunjuk operasional sertifikasi guru sesuai dengan panduan yang ditetapkan agar kegiatan sertifikasi guru dapat berjalan dengan baik
2.4 Memastikan pelaksana sertifikasi guru mempunyai kemampuan yang handal untuk melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
2.5 Memastikan laporan dan evaluasi kegiatan sertifikasi guru sesuai dengan pelaksanaannya dan dapat digunakan sebagai untuk meningkatkan kualitas kinerja
di waktu yang akan datang..
2.6 Memastikan rencana pengembangan diklat dapat dilaksanakan dengan baik untuk meningkatkan profesionalisme pendidik
2.7 Memastikan susunan tim pelaksana tugas operasional pengembangan diklat mempunyai kemampuan yang sesuai dengan tugas masing-masing
2.8 Memastikan petunjuk operasional bagi pelaksana tugas pengembangan diklat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
meningkatkan profesionalisme pendidik
2.9 Memastikan pelaksana kegiatan pengembangan diklat yang handal untuk meningkatkan profesionalisme pendidik
2.10 Memastikan laporan dan evaluasi kegiatan pengembangan diklat sesuai dengan pelaksanaanya dan dapat digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan
kualitas kinerja di waktu yang akan datang.
III. WEWENANG
3.1 Mengusulkan Tim Pelaksana Tugas sertifikasi guru dalam jabatan kepada Ketua LP3M
3.2 Mengusulkan draft petunjuk operasional sertifikasi guru kepada Ketua LP3M
3.3 Mengusulkan Tim Pelaksana Tugas Pengembangan Diklat kepada Ketua LP3M
3.4 Mengusulkan draft petunjuk operasional pengembangan Diklat kepada Ketua LP3M