Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Moda Luring
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Profesi (LP3) Universitas Negeri Surabaya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengadakan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah untuk Sekolah Negeri Kabupaten Gresik. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Diklat LP3 Universitas Negeri Surabaya pada tanggal 27 – 30 September 2021 di Universitas Qomaruddin Gresik.
Seleksi diikuti oleh 146 peserta yang telah lolos seleksi administrasi, verifikasi dan validasi dengan SIMTENDIK. Penilaian dilakukan dalam 2 tahap yaitu respon tertulis dan wawancara sebagai validasi dari respon tertulis secara lisan oleh Tim Asesor. Kegiatan seleksi substansi ini melibatkan 12 (dua belas) Asesor antara lain; (1) Dr. Bambang Sigit Widodo, M.Pd., (2) Syunu Trihantoyo, S.Pd., M.Pd., (3) Dhiah Fitrayati, S.Pd., M.E., dan (4) Dr. Meini Sondang Sumbawati, M.Pd. dari UNESA, 5) Mochamad Zen dari LPMP Jawa Barat, (6) Gatot Malady, S.IP., M.Si. dari P4TK PKn dan IPS Malang, (7) Leny Noviani, S.Pd., M.Si., (8) Dr. M. Hendri Nuryadi, S,Pd, M.Sc., dan (9) Lili Hartono M.Hum. dari Universitas Sebelas Maret, (10) Ganif Rojikin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, (11) Suadi dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, serta (12) Rahmat Eko Budiyanto dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara. Ketua Tim Asesor dalam kegiatan ini dipimpin oleh Leny Noviani, S.Pd., M.Si. . Kegiatan ini juga melibatkan Tim dari LP3 UNESA dan Tim dari LPPKS-PS.
Tujuan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS) yaitu untuk menilai kemampuan, kekuatan, kesanggupan dan atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh bakal calon kepala sekolah yang memungkinkan untuk dikembangkan. Kriteria penilaian seleksi substansi ini meliputi: sangat memuaskan, memuaskan dan kurang memuaskan. Penilaian akhir potensi kepemimpinan ini dilakukan secara kualitatif dengan nilai akhir layak dan belum layak.
Kegiatan seleksi diakhiri dengan pelaporan hasil oleh Ketua Tim Asesor Seleksi Bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik pada tanggal 30 September 2021. Dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Ketua LP3 Unesa yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Pusat Pengembangan Diklat LP3 UNESA, Dr. Karwanto, S.Ag., M.Pd, Tim LPPKS-PS, serta Tim Pusat Pengembangan Diklat LP3 UNESA
Share It On: