Penawaran Program Detasering 2021

Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menawarkan Program Kemitraan Dosen LPTK dengan Guru di Sekolah sebagai upaya untuk membantu perkembangan kualitas pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di Indonesia.
Sejak Tahun 2000, Program Detasering selalu diselenggarakan setiap tahun dan telah melibatkan banyak perguruan tinggi sasaran (Pertisas) dan ratusan tenaga dosen sebagai Detaser. Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Program Detasering telah memberikan dampak positif terhadap kualitas perguruan tinggi yang telah dibina, Oleh karena itu, program pembinaan ini akan kembali dilaksanakan dalam Tahun 2021.
Melalui program Detasering, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi khusus memberikan pembinaan dalam bidang kualitas keterampilan sumber daya manusia melalui skema non-studi lanjut serta aspek manajerial perguruan tinggi (penguatan kapasitas institusi) kepada berbagai perguruan tinggi yang dianggap masih memerlukan pembinaan
A. Persyaratan Calon Detaser
- Dosen tetap dari perguruan tinggi akademik baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud yang memenuhi persyaratan;
- Berijazah minimum S2 untuk bidang keterampilan tertentu dan S3 untuk bidang kepakaran dan keilmuan;
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
- Memiliki jabatan fungsional minimal Lektor;
- Sehat jasmani, sebagaimana ditunjukan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
- Memiliki sertifikat dosen profesional;
- Menguasai berbagai keterampilan/keahlian dalam kegiatan yang dicakup oleh kegiatan Program Detasering (Lihat Deskripsi Bab II Bagian C). Calon detaser yang menguasai lebih banyak keterampilan akan menjadi prioritas dalam proses seleksi;
- Aktif mengajar, meneliti dan menulis karya ilmiah, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
- Tidak sedang menjabat struktural atau tugas tambahan, baik di Pertisum maupun di luar Pertisum;
- Mendapatkan izin tertulis untuk menjadi detaser dari pimpinan Pertisum termasuk izin bertugas di luar kampus Pertisum selama masa penugasan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (lihat persyaratan pola baru Program Detasering);
- Ber-homebase pada program studi diutamakan terakreditasi A;
- Mengajukan permohonan untuk menjadi calon detaser sebagaimana dalam Lampiran F, G, I.
- Memiliki status akreditasi institusi maksimum B;
- Mengajukan proposal yang memuat kompilasi dari berbagai kegiatan berbasis baseline kebutuhan pengembangan Pertisas (Lampiran C), yang masing-masing dituangkan ke dalam bentuk TOR (lihat contoh TOR pada lampiran E dan D).
- Registrasi : Pendaftar dapat melamar secara online dengan cara registrasi terlebih dahulu dengan mengunakan Nomor Induk Dosen Nasonal (NIDN) pada laman : http://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2
- Login : Setelah mendapatkan akun, pendaftar dapat log in dan memilih program kegiatan yang di tawarkan.
- Pengiriman Proposal : Dokumen proposal dan persyaratan pada program yang di pilih oleh pendaftar di kirim dengan cara di unggah melalui laman: http://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2
- Hasil seleksi: Setiap tahapan seleksi calon peserta dapat melihat secara online melalui akun pendaftar pada riwayat penilaian, hasil seleksi penilaian akan di informasikan melalui e-mail pendaftar dan melalui laman : http://dikti.kemdikbud.go.id dan http://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2
Share It On: