Rapat Koordinasi Teknis dan Matangkan Persiapan Pendaftaran Program RPL
lpsp.ac.id, SURABAYA—Lembaga Pendidikan dan Sertifikasi Profesi (LPSP) Unesa menggelar koordinasi teknis terkait pelaksanaan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa pascasarjana di Hotel Swiss-Belinn Surabaya, Kamis, 11 Desember 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman bersama terhadap mekanisme RPL sekaligus menyelaraskan kebijakan pembiayaan pendidikan di jenjang pascasarjana.
Agenda tersebut mencakup sosialisasi RPL bagi dosen serta rapat pembahasan implementasi UKT mahasiswa pascasarjana. Sosialisasi dihadiri dosen dari berbagai fakultas.
Kepala Pusat RPL Unesa, Awang Dharmawan menyampaikan bahwa RPL merupakan bentuk pengakuan atas pembelajaran sepanjang hayat yang diperoleh melalui pengalaman kerja, pelatihan, maupun pendidikan nonformal.
Ia menegaskan bahwa RPL membuka akses pendidikan tinggi yang lebih inklusif tanpa mengesampingkan kualitas akademik. Para peserta tampak aktif berdiskusi, terutama terkait jenis pengalaman yang dapat direkognisi serta mekanisme penilaian kompetensi calon mahasiswa jalur RPL.
Selain sosialisasi, rapat koordinasi ini juga untuk membahas penerapan UKT bagi mahasiswa pascasarjana, khususnya peserta RPL. Rapat ini melibatkan Direktorat BTP, perwakilan fakultas, serta tim keuangan universitas.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah penetapan UKT mahasiswa RPL pascasarjana dengan masa studi maksimal empat semester. Pembahasan juga mencakup skema keringanan UKT bagi mahasiswa yang tinggal menyelesaikan publikasi ilmiah serta mahasiswa yang masa studinya melebihi batas waktu normal.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas status mahasiswa putus studi yang ingin melanjutkan pendidikan melalui jalur RPL. Penetapan kelayakan calon mahasiswa akan mengacu pada data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai dasar pengambilan keputusan.
Unesa juga memberikan perhatian pada calon mahasiswa RPL dari kalangan guru dan aparatur sipil negara (ASN) yang memerlukan pengurusan tugas belajar. Meski bukan menjadi persyaratan utama RPL, Unesa tetap memberikan panduan administratif agar proses akademik dapat berjalan lancar.
Hal serupa juga diberikan kepada calon mahasiswa dari luar daerah maupun luar negeri, guna memastikan pemahaman yang utuh terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.
Dalam implementasinya, Unesa menegaskan bahwa program RPL bukan merupakan program pembelajaran penuh daring. Mahasiswa tetap diwajibkan untuk berinteraksi dan menjalani aktivitas akademik di Surabaya.
Selain itu, seleksi RPL juga menekankan verifikasi kemampuan rekognisi dengan batas minimal pengakuan sebesar 38 SKS untuk jenjang S1 dan 22 SKS untuk jenjang S2.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Unesa berharap pemahaman tentang RPL semakin merata, akses pendidikan tinggi semakin terbuka, serta kebijakan terkait RPL dan UKT pascasarjana dapat diterapkan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Share It On: